Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Penghasilan Rp 4,5 Juta Tak Kena Pajak

Uang RupiahJAKARTA, PB - Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta/tahun menjadi Rp 50 juta/tahun. Artinya bagi pegawai yang berpenghasilan Rp 4,5 juta/bulan dipastikan akan bebas pajak.


Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan PTKP ini diusulkan mulai berlaku pada bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada bulan Juni 2016 mendatang.


"Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP ini secara resmi," kata Bambang. (Baca juga: Pemerintah Desak DPR Segera Bahas Pengampunan Pajak)


Penyesuaian besaran PTKP ini, jelas Menkeu, antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.


"Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen," jelasnya.


Dengan kenaikan tersebut, secara rinci, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp 54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp 58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp 63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp 67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp 72 juta per tahun.


Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.


Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. [GP]