JAKARTA, PB - Dengan pertimbangan agar pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih efektif dan efisien, pemerintah akhirnya menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Desa. Dimana, Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2016 telah menandatangani PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Dalam PP baru ini, pemerintah memasukkan klausul tentang Rekening Kas Desa (RKD) sebagai rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa. Uang ini juga untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
Penyaluran Dana Desa, menurut PP ini, dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. "Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP tersebut.
Selain itu, bupati/walikota yang tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Menteri Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
PP ini juga menegaskan, Penyaluran Dana Desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
a. peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan.
b. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
c. laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Adapun penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
a. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa.
b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelurnnya.
Laporan Desa
PP ini juga menegaskan, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota. Selanjutnya, Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya," bunyi Pasal 24 ayat (3) PP tersebut.
PP ini juga menghapus ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa.
Pasal 26 PP ini menyebutkan, pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan dilakukan terhadap:
a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
b.penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa;
c. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan d. Sisa Dana Desa.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada dilakukan terhadap:
a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota;
b. realisasi penggunaan Dana Desa.
“Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa,” bunyi Pasal 26 ayat 4 PP ini.
Menurut PP ini, sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD.
PP ini juga menegaskan, dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tah’un anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa," bunyi Pasal 27 ayat (2) PP tersebut.
Sedangkan dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen), menurut PP ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Maret 2016 tersebut. [GP]