BENGKULU TENGAH, PB - Ditetapkannya perda ternak yang mengatur perihal sanksi hewan ternak yang berkeliaran di jalan belum mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa warga masih menemukan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran terutama di jalan raya pada malam hari. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan pemilik ternak mengandangkan ternak mereka pada malam hari.
Ri, salah satu warga desa Ujung Karang mengaku resah dengan keberadaan ternak yang berkeliaran di malam hari di depan tempat tinggalnya di desa itu. (Baca juga: Hasil Panen Padi Tahun Ini Meningkat 100%)
"Kalau di lapor satpol PP gak mempan sudah sering . Mereka beralasan tidak ada alat dan tempat kandang. Padahal tugas mereka ya menertibkan ternak-ternak itu (bila berkeliaran bebas di tempat umum)," tutur Ri, Kamis (21/4/2016).
Menurut Ri, hewan ternak acap berkeliaran di depan kantor bupati di desa itu. Satpol PP yang berjaga acap tertidur bila sudah pukul 00.00 WIB, di saat hewan ternak itu berkeliaran. Ternak jenis kerbau itu juga cacap masuk pekarangan sehingga sering merusak tanaman yang ada di dalamnya.
"Semestinya ada tindakan tegas, seperti kabupaten lain yang akan menembak di tempat hewan ternak yang berkeliaran (di malam hari). Ya kalau seperti itu ada ketegasan," kata Ri.
Perda Ternak di Bengkulu Tengah sudah disahkan DPRD kabupaten itu pada April 2013 silam. Di antara poin peraturan tersebut dinyatakan bahwa setipa kali perusakan oleh hewna ernak pada malam hari akan dikenakan denda Rp 150.000 untuk 1 ekor kambir, dan Rp 250.000 untuk ternak sapi/kerbau. Pemilik ternak wajib mengandangkan peliharaan mereka pada malam hari. Sementara pemilik kebun diwajibkan memagari kebun/pekarangan mereka sehingga sulit dimasuki hewna ternak. (Dedy Irawan)