Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Positif Narkoba, Tiga Sipir Rutan Manna Diskorsing

sipir bengkulu selatan rutanBENGKULU SELATAN, PB - Tiga Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna yang dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba sesuai hasil tes urine yang digelar Polres BS dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan pada 7 April lalu, kini dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Oknum Sipir Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Manna dan Konsumsi Narkoba, Napi dan 3 Sipir Rutan Manna Bisa Bebas Jeratan Hukum.

Saat ini, ketiga PNS tersebut yakni Em (31), No (32) dan Fa (29) menerima sanksi berupa skorsing dari lembaganya. Kepala Rutan Manna Sony Sofian melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Fahmi Siswandi mengatakan ketiga Sipir tersebut telah diskor mulai tanggal 11 April 2016 lalu hingga waktu yang belum ditentukan.

"Proses pemeriksaannya masih berlangsung. Namun untuk keputusan sanksi yang akan dikenakan, itu tergantung dengan pihak Kanwil dan pusat," terang Fahmi.

Lanjutnya, lantaran sedang menjalani skorsing, beberapa fasilitas bagi ketiga sipir tersebut untuk sementara dihentikan. Di antaranya pembayaran uang makan dan remunerasi.

"Sesuai dengan instruksi kementerian. Bagi pegawai Rutan yang terlibat kasus Narkoba tidak ada toleransi atau zero tolerance. Namun demikian, kita belum bisa memastikan bentuk sanksinya seperti apa. Memang saat ini masih kita lakukan proses pemeriksaan terhadap ketiga sipir tadi. Namun saya mohon maaf untuk hasil pemeriksaannya, saya tidak dikasih wewenang untuk menyampaikannya," pungkas Fahmi.

Untuk diketahui, Kamis (7/4/16), Polres Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Manna melakukan tes urine secara mendadak terhadap 40 tahanan dan sipir. Hasilnya cukup mengejutkan, berdasarkan hasil tes urine, 4 orang tahanan, 3 orang petugas jaga/sipir, dan dua orang perempuan sipil yang diamankan di rumah dinas rutan manna dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

Polisi juga menemukan alat isap sabu di Rumah Dinas salah satu sipir Rutan yang jaraknya hanya beberapa meter dari Rutan Manna. Di samping itu, berdasarkan dari pengakuan tahanan Rutan Manna Da (33), Er (23), De (32) dan Ed alias Uc (34), mereka mengkonsumsi Narkoba di dalam tahanan Rutan. (Apdian Utama)