JAKARTA, PB - Pertengahan tahun 2015 lalu, pemerintah sudah menetapkan pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun demikian, masih ada beberapa kendala yang menghalangi pemerintah untuk mewujudkan program rumah subdisi ini.
"Salah satunya soal peraturan sehingga kita perlu menyederhanakannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Darmin Nasution.
Verifikasi yang telah dilakukan, lanjutnya, menunjukkan bahwa ada 33 izin/syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan. Peraturan-peraturan tersebut dipangkas menjadi 21 izin/syarat.
Terkait penyelesaian izin yang selama ini juga membutuhkan waktu sekitar 753 – 916 hari juga akan dipangkas. Adapun biaya untuk perizinan ini dapat menghabiskan biaya hingga Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 ha. Diharapkan regulasi terbaru akan keluar sekitar satu-dua bulan mendatang.
"Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati," kata mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
(Baca juga: 8.000 Rumah Subsidi Dibangun Tahun Ini)
Tak hanya itu, implementasi program ini juga terhambat dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil; perijinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal.
"Sementara dari demand, ada hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability," pungkasnya. [GP]