BENGKULU, PB - Sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) dihapus. Penghapusan sanksi pidana ini merupakan kesepakatan yang dicapai oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu tentang Revisi Perda Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Baca juga : Mei, BLUD Samisake Rampung
"Penghapusan sanksi pidana ini bukan berarti tidak ada sanksi bagi peminjam. Tapi aturan sanksi ini secara teknis diatura dalam Perwal (Peraturan Walikota). Kemudian sanksi lebih detail lagi diatur dalam kesepakatan yang tertuang dalam akta perjanjian antara penerima manfaat dengan pengurus Dana Bergulir Samisake," kata Ketua Pansus DPRD Kota Bengkulu tentang Revisi Perda Pengelolaan Dana Bergulir Samisake, Indra Sukma, Selasa (19/4/2016).
Selain penghapusan sanksi pidana, lanjutnya, Pansus juga menyepakati bahwa pengelolaan Dana Bergulir Samisake tidak mutlak ditangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Jelas Ucok, sapaan akrabnya, pengelolaan ini bisa dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Pansus juga telah menyepakati peningkatan kapasitas lembaga teknis pelaksanaan dari Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Semua ini merupakan usulan Pansus yang akan diserahkan kepada Sidang Paripurna. Diterima atau tidaknya nanti tergantung kepada keputusan Sidang Paripurna. Ada beberapa kesepakatan yang lain tapi teknis lebih detail akan diatur dalam Perwal," ujarnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu ini menambahkan, meski pembahasan revisi Perda telah tuntas, namun kolektif dewan belum memutuskan apakah akan kembali mengalokasikan anggaran untuk program ini dalam APBD Perubahan 2016 mendatang.
"Kawan-kawan mintanya anggaran Rp 13,6 miliar yang pernah dikucurkan dulu diaudit sebelum anggaran yang baru dikucurkan kembali. Audit ini untuk mengetahui dimana letak kekurangan pengelolaan Dana Bergulir Samisake selama ini. Sehingga pengucuran berikutnya lebih bermanfaat dan tepat sasaran," ungkapnya.
Sementara aktifis Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Bengkulu, Septiansyah, mengimbau kepada seluruh pengelola Dana Bergulir Samisake untuk berhimpun. Menurut dia, perhimpunan ini menjadi sedemikian penting untuk menhadapi berbagai tantangan ke depan seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Ketika anggaran pendamping dicoret, seluruh LKM termasuk UPTD Dana Bergulir Samisake menjerit. Padahal kalau bisa kompak, pencoretan anggaran itu tidak perlu dilakukan. Kekompakkan juga bisa membuat LKM dan sesama pengelola anggaran Dana Bergulir Samisake bisa saling bertukar pengalaman tentang keberhasilan dan kekurangan pengelolaan dana ini," demikian Septiansyah. [RN]