BENGKULU SELATAN, PB - Menindaklanjuti peraturan Bupati Bengkulu Selatan No 09 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka setiap desa harus membentuk tiga jabatan perangkat desa yang baru, yakni Seksi Pemerintahan, Seksi Pelayanan, dan Seksi Kesejahteraan.
Baca juga: Mendagri: Dana Desa Jangan Diserahkan ke Pemborong dan Pendamping Desa Harus Warga Lokal
Untuk itu, saat ini sebanyak 142 Desa di Bengkulu Selatan tengah melakukan seleksi pengisian perangkat desa tersebut. Dalam pelaksanaannya, perekrutan perangkat desa dilakukan secara terbuka melalui tim seleksi. Seperti yang dilakukan oleh Desa Kota Padang, Kecamatan Manna.
Menurut Kades Kota Padang Sudin Kadri, di desanya telah membuka pendaftaran sejak tanggal 06 - 14 April 2016. Saat ini sudah ada enam orang yang mendaftar, tiga orang pendaftar untuk jabatan seksi dan dua orang pendaftar untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Namun peluang bertambahnya pendaftar masih terbuka luas. Apalagi, lanjut Kades, biasanya pendaftar banyak yang memanfaatkan sisa waktu terakhir pendaftaran dibuka.
"Pengumumannya kita sebar dan kita tempel di berbagai tempat di Desa Kota Padang ini. Semua masyarakat yang memenuhi syarat silahkan mendaftar. Tidak ada pengecualian di sini. Nanti seluruh berkas yang mendaftar akan disampaikan oleh Tim seleksi ke Kecamatan. Yang mengurus dan menentukannya tim seleksi dan pihak kecamatan. kalau kepala Desa ini tidak terlibat langsung," ujar Sudin Kadri.
Sambungnya untuk tim seleksi terdiri dari lima orang yang terdiri dari unsur BPD dan perangkat desa. Yakni Ketua Tim seleksi Hartono, yang beranggotakan Asep Sutisna, Desniarti, Helmi Yuliasti dan Asrun.
Untuk persyaratannya terdiri dari Foto Copi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh sekolah asal sebanyak 2 lembar (minimal ijazah SMA sederajat), Foto kopi KTP sebanyak 2 lembar yang menunjukkan sebagai warga desa setempat atau keterangan domisili dari Kades, Foto kopi KK sebanyak 2 lembar, Foto kopi akte kelahiran sebanyak 2 lembar, surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD 1945 sebanyak 2 lembar, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebanyak 2 lembar, pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar, umur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, dapat mengoperasikan komputer/laptop, dan surat lamaran yang ditulis tangan dan bermatrai yang ditujukan ke Kepala Desa.
"Untuk persyaratan harus bisa mengoperasikan komputer/laptop itu hasil koordinasi atau instruksi dari Camat. Dan saya pikir itu memang perlu. Jika tidak ada kendala, mudah-mudahan awal Mei sudah mulai bekerja," pungkas Kades. (Apdian Utama)