BENGKULU, PB - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meninjau pelaksanaan percetakan KTP elektronik (KTP el) di luar wilayah domisilinya di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Rabu (13/4/2016).
Baca juga : Layani KTP-El, Mendagri Minta Dukcapil Jemput Bola
"Saya surprise, sekaligus senang, Kota Bengkulu sudah menjalankan kebijakan ini. Jadi kalau kita berasal dari daerah yang jauh, kehilangan KTP, tidak perlu pulang dulu ke daerah asal untuk mencetak ulang KTP. Bisa dicetak disini," kata Zudan usai melakukan peninjauan.
Ia menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2016 kemarin. Syaratnya, cukup menggunakan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
"Kalau belum rekam data, tentu prosesnya normal seperti biasa. Tapi kalau sudah rekam data, cukup membawa surat keterangan dan NIK. Prosesnya tidak akan memakan waktu lama. Tolong dibantu sosialisasikan hal ini," ujarnya.
Namun untuk pergantian data yang tertera pada KTP-el, lanjutnya, maka pencetakan ulang harus dilakukan di daerah domisilinya. Ia mencontohkan pergantian gelar pada nama, pergantian golongan darah karena ada kekeliruan atau pindah rumah.
"Selama datanya tidak dirubah, pencetakan KTP-el sekarang bisa dimana saja. Termasuk KTP-el yang hilang tadi atau misalnya dalam keadaan rusak karena patah. Kami mengapresiasi tingginya kesadaran warga masyarakat Bengkulu dalam mengurus administrasi seperti yang kami lihat dalam kunjungan ini," ungkapnya.
Sementara Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Sudarto Widyo Seputro, mengatakan, Kota Bengkulu menyimpan banyak blangko untuk mengakomodir penerbitan KTP-el di luar wilayah domisili. Ia menjamin akan melaksanakan program ini dengan baik.
"Lamanya waktu sesuai SOP. Kalau cukup syarat pasti langsung kita terbitkan. Kalau ada pungutan liar untuk pembuatan KTP-el ini, silahkan lapor langsung kepada saya. Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," demikian Sudarto. [BIS/RN]