Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tempo Dua Hari, 76 Pengendara Sepeda Motor Ditilang

RaziaBENGKULU SELATAN, PB - Tingkat pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di Bengkulu Selatan masih tergolong tinggi. Hal tersebut terbukti dalam tempo dua hari, Satlantas Polres BS berhasil memberikan surat tilang terhadap 76 pengendara kendaraan Roda dua(R2).

Baca juga: Cegat Ranmor, Polres Kota Bengkulu Gelar Razia Simpang 4 Nakau

Senin kemarin (18/4/16) anggota Polres BS berhasil menilang 49 pengendara R2. Dan hari ini Selasa (19/4/16) berhasil menilang 27 pengendara R2. Yang mana sebagian besar pelanggar lalu lintas dari kalangan pelajar.

"Ini hanya razia rutin saja. kemarin kita razia di Jl Affan Bachsin, kita mengamankan 18 STNK, 4 SIM, dan 27 kendaraan R2. Selanjutnya hari ini kami razia di Padang Panjang, berhasil mengamankan 7 STNK, 9 SIM, dan 11 kendaraan R2. Untuk pelajar, itu kebanyakan tidak memiliki SIM," ujar Kasat Lantas AKP Andrianto.

Kasat mengingatkan kepada para pengendara untuk melengkapi perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan sebelum berkendara.

Baca juga: Kegiatan 21, Razia Rutin Polres dan AD

"Untuk pelajar, yang belum memiliki SIM untuk segera mengurus SIM. Syarat memiliki SIM umur minimal 17 tahun. Kalau belum sampai umur, maka belum bisa dikeluarkan SIM. Kalau belum ada SIM, artinya belum boleh mengendarai sepeda motor," ingat Kasat. (Apdian Utama)