BENGKULU, PB - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji akan memberhentikan Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terllibat dalam penggunaan narkoba. "Kalau terbukti (pengguna), apalagi pengedar pasti diberhentikan," ujar Rohidin, Senin (18/4/2016).
Baca Juga: PLBK Diharap Berkelanjutan dan Rumitnya Penanggulangan Kemiskinan
Diketahui, pada Sabtu (16/4/2016), seorang PNS Samsat tertangkap Polda Bengkulu lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis shabu. Dia ditangkap usai pengembangan tersangka lainnya yang sedang bertransaksi narkoba di sekitar belakang Stadion kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
PNS yang berinisial Bu itu sudah dua kali tertangkap oleh aparat kepolisian dari Satuan Direktorat Narkoba. Pada 2015 lalu, ia juga juga sudah pernah dibekuk karena kasus serupa.
Mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini mengakui kasus narkoba ini merupakan fenomena gunung es. Hampir semua kalangan terlibat dalam penyalahgunaan barang haram ini.
Baca juga: Helmi Minta Masyarakat Rawat Pembangunan
"Ini memperkuat tesa kita, bahwa narkoba menyerang semua lini, semua strata sosial. Sekarang kan narkoba sudah merasuk sampai ke penegak hukum, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga juga," jelas Rohidin.
Dengan demikian, lanjutnya, maka narkoba ini juga harus diperangi oleh semua pihak. "Semua lini harus andil dalam memerangi narkoba ini," kata Rohidin. [IC]