JAKARTA, PB - Kepala daerah yang tertangkap tangan dugaan kasus korupsi ke depannya akan mendapat sanksi pemecatan, atau diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Kalau ada pejabat tertangkap tangan (korupsi), langsung akan saya pecat. Saya sedang minta izin Presiden dulu untuk kasus Subang, agar bisa diberhentikan tanpa tunggu putusan hukum," kata Tjahjo, Kamis (14/4/2016).
Namun, lanjutnya, Kemendagri tetap masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menjatuhi sanksi. Artinya bila masih berstatus tersangka atau terdakwa maka tak lantas dipecat. Tapi bila OTT korupsi, maka pemecatan akan langsung digulirkan.
"Makanya, sebelum benar-benar terkena sanksi pemecatan, kepala daerah sebaiknya mundur dari jabatannya saat terjerat kasus," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kasus-kasus korupsi yang terjadi di beberapa daerah seolah tak menjadi pelajaran. Para kepala daerah masih bermain-main di area rawan korupsi seperti perencanaan anggaran, memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk kepentingan diri sendiri.
"Kenapa tidak jera dan masih tetap bermain di area rawan korupsi. pejabat daerah sepatutnya menjaga diri selama menjabat," ujarnya.
Politisi PDIP ini minta supaya kepala daerah menjaga juga nama baik institusi, daerah, partai serta masyarakat pendukungnya. Upaya membangun pemerintahan bersih dan berwibawa dinilai jauh dari harapan, namun Kemendagri bertekad wujudkannya.
Dia menuturkan, pembinaan dan penyampaian area rawan korupsi selalu diingatkannya dalam setiap pertemuan di daerah.. Dia juga mengusulkan agar perlu pembentukan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah. "Fungsi pencegahan oleh KPK harus ditingkatkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang, Jawa BArat Ojang Sohandi, di kantornya. OTT terkait dugaan suap kasus dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di daerah tersebut. [GP]