Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tim Asset Tarik Motor Dinas Tanpa Berita Acara, Camat Ngadu Ke Sekda

12992168_1084303958301791_1245878494_nBENGKULU SELATAN, PB - Tim asset yang menertibkan dan mendata asset khusunya mobil dan motor dinas di Kabupaten Bengkulu Selatan patut diapresiasi. Namun, di sisi lain juga perlu dikritisi. Misalnya saja ditemukan adanya penarikan motor dinas oleh pegawai bagian asset di DPPKAD Bengkulu Selatan yang tidak melalui mekanisme dan administrasi yang benar.

Baca juga: Nunggak Pajak, Motor Dinas Bidan Ditarik dan Penarikan Motnas Jangan Sampai Mengganggu Pelayanan)

Seperti halnya yang dialami oleh Camat Kota Manna Asih Kadarina. Beberapa waktu yang lalu sempat bersihtegang dengan salah seorang pegawai bagian asset DPPKAD lantaran mau menarik motor dinas milik bekas Kepala Desa yang saat ini dipegang oleh Sekdes di wilayah Kecamatan Kota Manna.

"Saya bersikukuh belum mau menyerahkan enam unit motor dinas Kades yang lama itu, yang saat ini dipegang oleh Sekdes. Sebenarnya saya mau menyerahkan motor dinas itu, tapi ikuti administrasi yang ada. Seharusnya dokumen berita acara penyerahan dan juga mutasi barang yang ditandatangani oleh Sekda. Okelah kalau mutasi barang butuh proses yang lama, tapi masa sekedar berita acara saja orang asset tidak ada. Kan lucu ini, apa pegangan saya menyerahkan begitu saja. Buktinya apa," jelas Camat saat mengadukan hal tersebut kepada Sekda Bengkulu Selatan Rudy Zahrial.

Di hadapan Sekda, Camat juga mengatakan, dia meminta berita acara serah terima motor dinas itu bukannya tanpa alasan. pasalnya kasus serupa juga pernah terjadi pada saat penarikan motor dinas lurah pada tahun 2015 lalu.

"Motor Lurah itu sudah diserahkan ke DPPKAD tahun lalu. Yang menyerahkan Lurah langsung. Namun anehnya, pada saat pendataan tahun ini kok malah motor dinas itu dipertanyakan lagi. Kami juga susah melacakanya, karena tidak ada berita acara, saya baru tahu baru-baru inilah," jelas Camat.

Lanjutnya, dua unit motor yang tidak jelas keberadaanya itu yakni motor Merk Viar BD 2589 BZ dan BD 2590 BZ. Yakni milik Lurah Pasar Baru dan Kampung Baru. Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran supaya hal serupa juga tidak terjadi lagi. Itulah salah satu alasan Asih Kadarina belum mau menyerahkan motor dinas yang saat ini dipegang oleh Sekdes itu.

"Lagian pula, dulu kan Bupati pernah mengatakan bahwa motor dinas bekas Kdes itu silahkan dipakai oleh Sekdes. Terus saya sudah serahkan ke Sekdes dengan berita acara yang jelas. Motor itu tidak ada masalah, surat-surat jelas, pajak hidup dan kondisi baik. Selama ini yang bayar pajaknya kan pribadi, belum boleh dibiayai oleh desa, perbaikan dibiayai pribadi, masa setelah motor bagus, pajak hidup kok langsung ditarik. Berapa uang Sekdes yang habis untuk perawatan dan bayar pajak itu," tukas camat.

Sementara itu, Sekda Rudy Zahrial mengatakan, semestinya pihak DPPKAD dalam melakukan penarikan harus membuat berita acara tanda serah terima kenndaraan. Terkait dengan laporan Camat Kota Manna, dirinya akan melaporkan hal tersebut ke Wakil Bupati selaku koordinator tim penataan dan pendataan asset. (Apdian Utama)