BENGKULU, PB - Lantaran sama-sama tak mampu mengendalikan emosi, sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (BEM UMB) nyaris ricuh dengan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah. Kericuhan ini terjadi sebelum digelarnya hearing antara keduanya mengenai wacana pengadaan mobil dinas (mobnas) untuk kelurahan se Kota Bengkulu, Selasa (26/4/2016).
Baca juga : Tolak Mobnas Baru, Truk Sampah Pesanan Wali Kota Tiba
Kronologisnya, awalnya salah satu anggota BEM UMB, Aziz Eko Saputra, menanyakan nama-nama anggota dewan yang hadir dalam hearing tersebut. Kemudian, Yudi menjelaskan dengan cara yang santun. Namun Aziz terus menerus menanyakan dengan nada yang tinggi. Yudi yang tak bisa mengendalikan emosi berdiri dan menunjuk-nunjuk Aziz agar bisa menjaga etika dan kesantunan.
Setelah emosi keduanya di reda oleh sejumlah staf Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, kericuhan dapat dihindari. Yudi kembali duduk dengan tenang di kursi yang sempat ia pegang saat berdiri. Yudi lantas memulai hearing dan menyampaikan permohonan maaf karena emosinya sempat meledak.
"Saya tidak pernah tahu kalau adik-adik mengirim surat permohonan hearing sudah sejak lama kepada kami. Suratnya sendiri tidak pernah sampai ke tangan saya. Saya kira ini hanya miskomunikasi. Maaf kalau emosi saya tadi sempat tinggi. Saya kira hearing kita ini bisa berjalan dengan damai dan santun," katanya.
Namun ketegangan demi ketegangan kembali terjadi ketika mahasiswa meminta agar anggota DPRD Kota Bengkulu bersedia untuk menunjukkan dokumen APBD sebagai wujud transparasi dan bukti bahwa memang mobnas untuk lurah itu belum dianggarkan. Situasi juga sempat panas ketika mahasiswa meminta agar seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan penolakan secara tertulis atas pengadaan mobnas lurah tersebut.
"APBD itu dokumen negara, tidak boleh diberikan sembarangan. Kalau mau silahkan ke DPPKA, bukan ke DPRD. Kami bersedia menolak dan tidak setuju kalau nanti Pemerintah Kota mengusulkan mobil untuk lurah. Tapi kalau anggota dewan yang lain setuju bagaimana? Makanya kami tidak bisa menyatakannya secara tertulis," ujar Yudi sembari menutup pertemuan.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya sempat mengemukakan pendapat. Misalnya anggota Komisi III Yani Setianingsih. Ia berpendapat bahwa mobil untuk kelurahan ini juga ada di daerah lain. Menurutnya, tidak masalah bila Kota Bengkulu melakukan hal yang sama.
Senada dengan disampaikan anggota Komisi II Elvin Yanuar Syahri. Menurutnya, penolakan sah-sah saja bila memang dilarang oleh aturan. Tapi bilamana aturan membolehkan, menurut dia tidak menjadi permasalahan. Namun secara rasional, bagi dia masih banyak pejabat lainnya yang lebih tinggi pangkatnya dari lurah belum mendapatkan mobnas.
Sementara anggota Komisi III Muryadi menyampaikan, ia berterimakasih kepada para mahasiswa yang sudah bersedia untuk mengingatkan mereka menolak pengadaan mobnas lurah ini. Menurut dia, aspirasi para mahasiswa tersebut bisa menjadi bahan masukan bagi mereka untuk menentukan skala prioritas dalam penganggaran di APBD Kota Bengkulu ke depan.
Menjawab semua itu, Presiden BEM UMB, Angger Saputra, mengaku kecewa. Menurut dia, pelayanan kelurahan saat ini masih banyak mengecewakan. Karenanya mereka menolak secara tegas pengadaan mobnas untuk kelurahan-kelurahan tersebut.
Baca juga : SRMI: Mobil Dinas untuk Kepala Lurah Langgar Permendagri
"Kami tadi meminta trasparasi dan pernyataan tertulis itu agar nanti jangan sampai dewan mengakunya menolak tahu-tahu mobilnya sudah ada. Padahal mobnas itu belum prioritas. Masih banyak persoalan yang belum selesai di kota ini," ucapnya.
Meski kecewa, Angger menambahkan, mereka juga akan menyampaikan aspirasi ini kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Mereka berharap alokasi anggaran untuk mobnas tersebut dapat diprioritaskan untuk pembangunan jalan, pengentasan kemiskinan dan menyelesaikan berbagai masalah sosial lainnya seperti banjir.
"Kami akan terus bergerak hingga usul pengadaan mobnas ini dibatalkan. Termasuk menyampaikan aspirasi ini kepada pihak Pemerintah Kota. Apalagi Permendagri juga sudah secara tegas melarang mobnas untuk lurah," demikian Angger. [RN]