BENGKULU, PB - Traffic light atau lampu jalur lalu lintas di Kota Bengkulu yang digunakan untuk mengatur pengendara belakangan sering padam. Padahal, sebagaimana di Undang-undang No 22 tahun 2009, lampu lalu lintas sangat menentukan keselamatan pengendara.
Baca juga: Setelah Infrastruktur, Lampu Jalan Diprioritaskan dan Banyak Rusak, Dewan Pertanyakan Biaya Perawatan Lampu Jalan
"Traffic light konsepnya adalah keselamatan di jalur lalu lintas. Kerusakan yang terjadi di peralatan traffic light hanya dilakukan perbaikan saja," kata Plt Dishubkominfo Kota Bengkulu Mardi Kasuma, saat ditemui di sela kesibukannya di kantornya, Jum'at (15/4/2016).
Lanjutnya, peralatan lampu traffic light perlu diganti secara total, namun jalan-jalan yang ada di Kota Bengkulu ini tidak seluruhnya wewenang pihaknya, namun ada juga wewenang dari Dishubkominfo Provinsi Bengkulu dan pusat karena ada jalan pusat dan jalan provinsi.
Menurutnya, kerusakan traffic light banyak penyebabnya, antara lain akibat dari faktor massa, cuaca, tenaga surya baterai hilang, penggalian jalan. Sementara, jalan yang dibangun mulus harus diikuti dengan rambu-rambu lalu lintas sebagai pengatur ketertiban.
Setiap pekerjaan, perbaikan, maupun penggantian perlu anggaran, sambungnya, untuk itu diperlukannya saling koordinasi dengan piohak-pihak terkait agar ada kebersamaan, termasuk kegiatan proyek pembangunan jalan jangan sampai merusak aset lainnya.
"Kita sudah melayangkan surat agar duduk bersama sebelum melakukan pembangunan, sehingga fasilitas publik tidak rusak," tutup Mardikasuma. [Zefpron Saputra]