Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

UPTD Pasar Pagar Dewa Duduki Kantor Bangun Wijaya

Pembongkaran Atribut Koperasi Bangun Wijaya (2)BENGKULU, PB - Riwayat pengelolaan Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya, berakhir. Kamis (14/4/2016), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu bekerjasama dengan Kepolisian Dearah (Polda) Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dan sejumlah pedagang Pasar Pagar Dewa membongkar seluruh plakat dan atribut yang bertuliskan Koperasi Bangun Wijaya.

Baca juga : Pasar Pagar Dewa Dianulir Tiga SKPD

"Sebelumnya kami telah mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan permasalah ini. Tapi pihak Koperasi Bangun Wijaya tetap saja beroperasi. Makanya seluruh pedagang mengajak kami dengan Kepolisian dan Satpol PP Kota Bengkulu untuk sama-sama menurunkan semua yang berbau Koperasi Bangun Wijaya," kata Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu, Eddyson.

Ia menjelaskan, pembersihan ini dilandasi oleh keputusan resmi Pemerintah Kota yang menyatakan bahwa pengelolaan Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya secara resmi telah berakhir. Seharusnya, sejak dinyatakan berakhir pada 24 September 2015 silam, pihak Koperasi Bangun Wijaya tak lagi memiliki hak untuk memungut retribusi.

"Polda Bengkulu telah menyatakan bahwa sejak kepengurusan Koperasi Bangun Wijaya habis, maka retribusi yang mereka pungut tergolong tindak pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada Kepolisian. Yang jelas sekarang UPTD Pasar Pagar Dewa telah memegang penuh kendali atas pasar ini," ujar Eddyson.

Ke depan, lanjutnya, pihak pedagang Pasar Pagar Dewa hanya diperkenankan membayar retribusi sebesar Rp 5.000 setiap hari. Rinciannya, Rp 1.500 untuk listrik, Rp 1.000 untuk kebersihan, Rp 1.000 untuk keamanan dan Rp 1.500 untuk retribusi kepada pemerintah. Ketentuan ini berlaku baik untuk pedagang yang menempati kios, auning, maupun lapak.

"Kalau sampai ada pungutan di luar UPTD, itu artinya pungli. Tolong laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Yang akan menarik retribusi ini nanti dari pihak Satpol PP Kota Bengkulu. Bukan preman lagi," ungkapnya.

Eddyson menambahkan, bila suasana Pasar Pagar Dewa ini kembali kondusif, pihak Kementerian Koperasi telah mengkonfirmasi kepada pihaknya untuk membenahi pasar yang telah belasan tahun berdiri ini. Ia menegaskan, tujuan instansinya melakukan semua ini murni untuk menjalankan fungsi dan tugas pemerintah untuk mensejahterakan pedagang dan mengembangkan perekonomian daerah.

"Pihak Kementerian Koperasi sudah menjanjikan, kalau sudah kondusif, sudah satu kepemimpinan, mereka bersedia untuk berperan serta membenahi pasar itu. Konsepnya sudah kita siapkan. Kita diminta untuk menyelesaikan masalah di dalam pasar sebelum turun," bebernya.

Sementara Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi Sandistio, enggan untuk berkomentar banyak mengenai permasalahan ini. Namun ia menyampaikan, Jum'at (15/4/2016), pihaknya akan mengadakan jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bengkulu untuk menjelaskan segala sesuatu terkait permasalahan ini. [RN]