PEDOMAN BENGKULU, PB - Ev (34) Warga Batu Retno, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, ditangkap tim gabungan Reserse Brimob (Resmob) Detasemen A pelopor dan satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, selasa dini hari (19/04) di sebuah rumah kawasan sukaraja kecamatan curup.
Baca juga: Operasi Musang, Polres Minta Warga Waspada
Wanita paruh baya ini ditangkap lantaran diduga bandar sabu. Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu sabu senilai Rp 3,5 juta.
"Wanita ini sudah lama jadi target operasi kita. Ev biasa menjual barang haram ini kepada remaja dan pelajar. Ini sangat merusak generasi bangsa kita," ujar Kepala Detasemen Pelopor A Brimob Bengkulu, Kompol Mada Ramadika S.Ik.
Kronologisnya, petugas mendapat informasi dari warga jika Ev akan melakukan transaksi jual beli sabu. Petugas lalu melakukan pengintaian. Benar saja, Ev terlihat keluar dari rumahnya menggunakan Motor Matic jenis Mio dan berkendara menuju Kelurahan Sukaraja. Petugas lalu mengikuti Ev.
"Ev terlihat masuk ke rumah salah satu warga. petugas kita lalu melakukan penggrebekan. Saat digeladah, petugas gabungan menemukan 1 kantong plastik berisikan 3 paket Sabu ukuran besar yang disimpan dibalik pakaiannya. Ev lalu kita bawa ke markas. Setelah kita periksa, Ev langsung kita serahkan ke Polres Rejang Lebong," ujar Mada.
Dilain sisi, Mada menyanyangkan aksi nekat Ev bekerja sebagai penjual Sabu itu. " Kita harus bersama saling dukung untuk membasmi Peredaran Narkoba yang merusak generasi," ujar Mada. (Ifan Salianto)