Baca juga: Kontraktrok Ditenggat Sampai 10 Juni dan Temuan BPK, Tunggakan Dinas PU Capai Rp 5,3 Miliar
"Dari catatan kami, ada 6 perusahaan yang tersangkut dengan temuan BPK pada paket tahun 2015 yang menang lelang tahun ini," kata Plt Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu, Buyung Azhari, Jumat (3/6/2016).
Dia mengatakan tentu akan ada konsekuensi bagi keenam kontraktor tersebut apabila tidak melunasi tunggakan. Namun yang jelas, pihaknya masih mengupayakan upaya persuasif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kita targetkan sampai tanggal 6 Juni ini tuntas, semua harus selesai. Kita terus berupaya menemui dari pihak kontraktor," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Ridwan Mukti mengatakan para kontraktor yang masih tersangkut di temuan BPK tersebut terancam di blacklist dari proyek-proyek pemprov selanjutnya apabila tidak kunjung melakukan pelunasan. Konsekuensi tegas juga akan dijatuhkan pada 6 kontraktor yang menang tender tahun ini apabila melakukan hal serupa.
"Tahun ini ada beberapa yang menang tender, orang seperti ini apa kita percaya kalau mereka tidak melunasi," ungkapnya.
Dia pun mengimbau agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. "Sekarang masih perdata, jangan sampai temuan ini jadi pidana nantinya," sambung Ridwan.
Dalam kesempata itu, ia pun mengaku khawatir bila temuan ini akan membuat pemprov gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. "Kalau karena temuan ini membuat Bengkulu tidak dapat WTP, saya akan buatkan sanksi tegas betul, tidak hanya pada kontraktor tapi juga dengan pejabat terkait," ungkapnya. [IC]