BENGKULU SELATAN, PB - Jika tahun-tahun sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pada hari raya Idul Fitri 1437 H/ 2016, sebanyak 25 anggota DPRD Bengkulu Selatan bakal menerima THR.
Lihat juga: Tak Ada THR untuk Honorer dan Bupati: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
Hal tersebut sebagai implikasi atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2016. Dalam pasal 8 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa anggota DPRD berhak mendapatkan THR.
"Dalam pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa THR yang diterima paling tinggi setara dengan gaji PNS golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun," ujar Sekwan DPRD Bengkulu Selatan Herman Sunarya.
Lanjut Sekwan, saat ini pencairan THR bagi anggota DPRD masih dalam proses administrasi. Dirinya mengaku sudah menandatangani pengajuan THR bagi anggota dewan. (Apdian Utama)