Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Berburu Dalang Penggelapan Raskin, Pemeriksaan Saksi Diperluas

100_2674BENGKULU, PB - Pendalaman kasus penggelapan Raskin sebanyak 18 ton semakin intensif dilakukan Polda Bengkulu. Penyidik kepolisian memperluas saksi untuk mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. H. M. Ghufron, Jum'at (24/6/2016).

"Oknum Dewan Diduga Terlibat Penggelapan Raskin, dan Camat Saksikan Proses Penggelapan Raskin"


Raskin yang semula adalah hak dari warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, kini menjadi barang bukti kepolisian. "Orang yang berada di tempat pengambilan juga kita periksa, semua itu tentunya kita akan minta keterangan dari atasan-atasan orang yang berada di lokasi," ungkapnya.

Pihak penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini yaitu Ke (48) Warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT yang merupakan koordinator atau penanggung jawab Raskin tersebut. Sementara dua supir truk berinisial Ca (35) Warga Dusun Olos Kecamatan PUT dan Te (56) Warga Desa Tanjung Sanai I kecamatan PUT masih berstatus saksi.

Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi akan dilakukan menyeluruh mulai dari saksi yang berada di tempat pemberangkatan dan tempat pengambilan. Sebab kasus ini melibatkan banyak pihak.

"Ini karena dia tidak mungkin sendirian, dari dasar keterangan yang kita ambil ini semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Apakah terlibat secara administratif atau terlibat langsung, kita akan ambil keterangan dan nanti kita akan tentukan, kita pastikan masuk dalam kategori apa yang bersangkutan," terang Gufron.

Lebih lanjut, Gufron juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang diperluas ini untuk menentukan kategori kasus tersebut, apakah masuk dalam kategori pidana umum ataukah tergolong pidana korupsi. Pasalnya dalam kasus tersebut disinyalir melibatkan oknum pejabat teras di daerah.

"Kita lihat Raskin adalah satu kebijakan pemerintah yang didukung melalui Anggaran Negara. Kalau memang ada kerugian pada tingkat keuangan negara tentunya kita akan arahkan penyidikan ini ke tindak pidana korupsi, bisa juga nanti tindak pidana biasa," ungkapnya.

Selain itu, pihak penyidik juga sedang mendalami apakah kasus ini sudah berulangkali atau baru sekali. Saksi yang bakal didalami keterangannya adalah supir truk yang membawa Raskin, gudang pengambilan Raskin, serta saksi-saksi teknis lainnya.

"Ini baru orang yang mengawal atau membawa. Bisa jadi dia disuruh, siapa yang menyuruhakan kita kembangkan dan kita kejar semua yang terlibat di dalamnya," terang Gufron.

Pelimpahan kasus ini ke Polda Bengkulu berkaitan dengan proses koordinasi yang menyangkut tata niaga dan tata cara pengeluaran beras dari tempat asal menuju ke masyarakat.

"Tentu akan lebih gampang jika ditangani pada tingkat Polda karena bisa langsung berkoordinasi dengan para pejabat yang terkait pada tingkat provinsi," kata Kapolda.

Selain itu, pengambilan kasus ini berkaitan dengan konsentrasi Polisi Resort (Polres) Rejang Lebong dalam menghadapi pengamanan bulan suci Ramadhan. "Itulah alasan sehingga saya perintahkan untuk diambil alih oleh Dirreskrimsus polda Bengkulu," tutupnya. [Zefpron]