BENGKULU, PB - Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) saat ini tinggal menanti hasil koreksi hukum. Jika dinilai memenuhi standar pembentukan Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) maka regulasi program tersebut trampung untuk ditandatangani Wali Kota Bengkulu H. Helmi Hasan.
Baca juga: Revisi Perda Samisake Final 1 Juni dan Dana Bergulir Samisake Sudah Diaudit. Serta Akhir Bulan Ini, Revisi Perda Samisake Ditarget Tuntas
Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan pemeriksaan hukum tersebut menyangkut, kesiapan struktur baik direktur, sekretaris dan perangkat kepengusurusan lainnya apakah disetujui dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Saat ini kita masih menanti koreksi dari bagian hukum terkait pembentukan BLUD Samisake ini, tentunya harus sesuai standar pembentukan suatu badan kepengurusan. Jadi kalau semuanya sudah rampung dalam waktu dekat maka bisa ditandatangani oleh Bapak Wali Kota," katanya, Kamis,2/5/2016).
Selain itu, lanjutnya, terkait proses koreksi teknis hukumnya, eksekutif juga sedang menelaah hasil pembahasan DPRD Kota Bengkulu dengan menyiapkan tim akademisi dari Universitas Bengkulu (Unib).
"Koreksi hukum ini juga menanti hasil telaah dari akademisi dan untuk teknis permhonan keuangan dana bergulir Samisake ini sudah rampung, ya, seperti yang saya bilang tadi kita tinggal menanti hasil koreksi hukum saja," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai batas waktu hasil koreksi hukum tersebut, Edyson mengaku tidak mengetahui. "Sementara ini kita belum bisa pastikan kapan akan ditandatangini Wali Kota, tergantung cepat atau tidaknya telaah hukumnya, mudah-mudahan secepatnya dapat direalisasikan," kata Edyson.
Untuk diketahui, dana Samisake pada tahun sebelumnya berjalan baik. Anggaran Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) terus bertambah. Berdasarkan perhitungan terbaru, dana yang semula dikucurkan sebesar Rp 13.649.000.000 miliar ini perputarannya sekarang telah mencapai Rp 28.009.900.000 atau bertambah Rp 14.360.900.000. Angka tersebut jauh melampaui jumlah dana yang macet sebesar Rp 4.969.447.626. (Nurul Saadi)