[caption id="attachment_26457" align="alignleft" width="300"] Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu Yuan Candra Djaisin[/caption]
BENGKULU, PB - Belum lagi usai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terkait adanya tunggakan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu yang senilai Rp 5,3 miliar, kini lembaga audit eksternal tersebut kembali merilis temuan belanja fiktif perjalanan dinas di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp 2,13 miliar.
Baca juga: Kejari Lengkapi Data Kasus SPPD Fiktif dan Temuan BPK, Tunggakan Dinas PU Capai Rp 5,3 Miliar
Temuan BPK tersebut mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2015 yang memperoleh Predikat Dengan Pengecualian (WDP), yang diserahkan melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (10/6).
Anggota Komisi V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan perjalanan dinas tersebut terindikasi tidak terlaksana, sebab berdasarkan temuan adanya pemahalan harga tiket dan tiket tidak terdaftar dalam manifest. "Oleh karena itu BPK memandang perlunya perbaikan dalam sistem pengendalian intern pengelolaan belanja dinas," kata Moermahadi.
Ia mengatakan hal yang dikecualikan dalam opini BPK terhadap LKPD pemerintah Provinsi Bengkulu lainnya adalah belanja modal jalan jaringan dan irigasi.
Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan menunjukan bahwa dari 29 paket pekerjaan jalan yang diuji petik, terdapat 27 paket pekerjaan jalan tidak sesuai spesfikasi yang ditetapkan dalam kontrak senilai Rp 5,64 miliar. Hal ini berdampak pada kewajaran penyajian belanja modal jalan irigasi dan jaringan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
"Untuk itu secara khusus pengelolaan harus diperbaiki adalah pembenahan dalam sistem pengendalian intern terhadap pengadaan kontruksi pekerjaan. Sehingga kualitas pekerjaan jalan memadai dan tidak ditemukan lagi penyimpangan pekerjaan," kata dia.
Menurut Moerman, meskipun ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar namun dinilai sudah terlambat dan tidak bisa mempengaruhi predikat WDP yang diterima pemerintah. "Opininya keluar 27 mei, jadi tidak bisa berubah lagi. Kedepannya kita harapkan ada perubahan," kata dia.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengatakan temuan BPK RI bisa berdampak pada pencopotan jabatan di SKPD hingga berujung ke penegak hukum. "Karena temuan ini yang bandel-bandel seolah-olah tidak bersalah. Biarlah penegak hukum yang tindaklanjuti," kata dia.
Meskipun demikian, Ridwan memaklumi lemahnya laporan keuangan ini adalah produk keuangan masa transisi dari pemerintahan sebelumnya yang habis pada awal Oktober tahun lalu.
Saat itu, kata dia pemerintah lebih memfokuskan pada pelaksanaan pemerintahan saja namun lemah dalam pengawasan. (Baca juga: Reformasi Administrasi Cegah Pidana Korupsi). "Kedepannya, raihan 4 kali WTP berturut-turut harus bisa didapat lagi. Tentunya dengan memperkuat personil dan SDM yang ada saat ini," pungkasnya. [MS]