Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bupati: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Hijazi Bupati RL (2)REJANG LEBONG, PB - Secara tegas, Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H A Hijazi SH MSi meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, pembayaran THR kepada karyawan itu wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan dan SE Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

"Sesuai dengan peraturan dan surat edaran menteri tenaga kerja, seluruh perusahaan diwajibkan untuk membayar THR, tak terkecuali di Rejang Lebong ini," tegas Bupati.

Pembayaran THR wajib dilakukan minimal 7 hari sebelum hari raya idul fitri 1437 hijriah tahun 2016 nanti. Ini mengingat para tenaga kerja ikut membangun perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu dengan dibayarkannya THR maka perusahaan telah membangun sinergitas dengan para pekerjanya.

"Ini bukan intruksi saya, saya hanya meneruskan intruksi menteri dan harus dibayar tujuh hari sebelum lebaran," tegas bupati.

Dibagian lain, menyikapi masalah THR ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: SE/560/228/D.SOSNAKERTRANS/RL/2016 yang menjelaskan jika THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.

Sedangkan, untuk besaraannya sendiri, untuk pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus besarannya sebesar satu bulan gaji atau upah. Sedangkan yang baru bekerja satu bulan terus menerus dan kurang dari 12 bulan besarannya diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan sistem perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

"Untuk memastikan seluruh perusahaan yang ada di Rejang Lebong membayarkan THR, kita akan membuka pos pengaduan di Kantor Dinsosnakertrans Rejang Lebong," ungkap Kasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans, Anes Rahman. (Ifan)