[caption id="attachment_20803" align="alignleft" width="300"] IST/Bupati Rejang Lebong Hijazi[/caption]
REJANG LEBONG, PB - Terkait kebijakan pencabutan 3.134 Perda dari 3266 perda yang dilakukan pemerintah pusat, ternyata di Rejang Lebong juga terdapat 4 Perda yang ikut dicabut. Hanya saja, pencabutan 4 Perda tersebut belakangan terungkap justru belum diketahui oleh Pemda Rejang Lebong.
Diantaranya, Perda retribusi biaya percetakan KTP dan Kartu Keluarga, Perda retribusi menara Telkom, Perda Retribusi Tambang Rakyat dan Perda Retribusi penetapan urusan Wajib dan Pilihan. Baca juga: Mendagri: Terlalu Banyak Aturan Lemahkan Pelayanan Publik
"Wah saya juga belum tahu kalau ada 4 Perda yang dicabut. Tetapi, saya yakin, pencabutan 4 perda yang ada di Rejang Lebong ini oleh pemerintah pusat pasti ada alasan tertentu dan telah dipertimbangkan sebelumnya," ujar Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hizaji.
Pencabutan Perda yang dilakukan lantaran dinilai dapat menghambat perkembangan daerah Rejang Lebong tersebut akan ditinjau dan ditelaah kembali oleh Pemerintah daerah Rejang Lebong.
"Memang sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membatalkan Perda daerah kabupaten jika dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi, pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk melakukan keberatan terhadap pencabutan tersebut dengan cara mengajukan Judikal Review ke Mahkaman Konstitusi," ujar Hijazi.
Untuk diketahui, Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang - undangan dari tatanan tertinggi yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, peraturan daerah provinsi dan terakhir peraturan daerah kabupaten.
"Dalam waktu dekat, saya akan perintahkan bagian hukum untuk menelaah kembali Perda yang di cabut tersebut," ujar Hijazi. (Ifan)