BENGKULU SELATAN, PB - Entah tidak tahu atau menutup mata terhadap realita yang ada, Pemerintah seakan lepas tangan terhadap nasib guru PAUD. Bagaimana tidak, khususnya ratusan guru PAUD di Kabupaten Bengkulu Selatan hanya digaji Rp 150 ribu per bulan, malahan ada yang hanya bergaji Rp 750 Ribu per tahun. Ditambah lagi ratusan guru PAUD tersebut tidak bisa atau tidak dibolehkan ikut Ujian Kompetensi Guru (UKG) untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi.
Lihat juga: Guru Mengeluh, Camat Larang Bayar Honor Guru PAUD Melalui Dana Desa dan PAUD Kunci Kemajuan Bangsa
Kenapa guru PAUD tidak bisa ikut ujian sertifikasi?. Dijelaskan Wakil Ketua Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Bengkulu Selatan Roslenawati, hal tersebut terganjal dengan peraturan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Sisdiknas, menurutnya, disebutkan bahwa guru yang bisa ikut ujian sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi hanyalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
"Yang dimaksud pendidikan formal itu, dari TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Jadi untuk guru PAUD tidak bisa, karena terganjal Sisdiknas," ungkapnya.
Padahal, lanjut Roslenawati, Pada dasarnya TK itu merupakan bagian dari PAUD. PAUD itu terdiri dari empat jenis yakni TK (Taman Kanak-Kanak), Kober (Kelompok Bermain), TPA (Tempat Penitipan Anak) dan SPS (Satuan PAUD Sejenis).
"Di daerah kita ini, yang biasa kita sebut dengan PAUD itu adalah Kelompok Belajar. PAUD itu umumnya, bagian khususnya ada TK, TPA, KB dan SPS. Sama halnya dengan pendidikan menengah atas, ada SMA, ada MAN dan ada SMK. Kira-kira begitu. Namun yang membedakannya kalau di PAUD ini usia murid, kalau Kelompok Belajar usia di bawah empat tahun, kalau TK usia empat tahun ke atas," terangnya.
Sambungnya, sejak dibentuk Direktorat Jenderal khusus bidag PAUD di Kementerian Pendidikan Nasional, kebanyakan guru PAUD berharap bahwa kesejahteraan mereka akan meningkat. Namun ternyata menurut Roslenawati, belum ada perubahan yang signifikan.
"Di Bengkulu Selatan ini sebanyak 58 orang guru PAUD mendapat gaji hanya Rp 750 ribu dalam satu tahun atau hanya Rp 62.500 per bulan. Itu yang honornya dibayar dari APBN. Sedangkan yang digaji dari APBD Kabupaten sebanyak 460 orang, dengan gaji Rp 150 ribu/bulan dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali. Miris kita mendegarnya. Padahal tugas guru PAUD ini sangat berat," keluh Roslenawati.
Meski demikian, dirinya juga berterima kasih dengan adanya Dana Desa, pasalnya mayoritas desa menganggarkan bantuan dana untuk guru PAUD di desanya masing-masing. Namun demikian dirinya juga mengeluhkan, bahwa ada lima buah desa di Kecamatan kota Manna melarang Pemerintah Desa membayar honor, uang transport, insentif atau apapun istilah. Karena dianggap menyalahi aturan karena menerima honor double.
"Yang dikeluhkan guru PAUD di Kecamatan Kota Manna ini karena Camat melarang bayar gaji honor PAUD. Alalasannya karena Guru PAUD sudah dbayar honornya dari APBD,sehingga tidak boleh dibayar lewat Dana Desa. Pertanyaannya kenapa di kecamatan lain bisa. kan bisa saja diganti namanya apa uang transpor atau apa," tanya Roslenawati.
Dirinya berharap pada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi untuk bisa memperjuangkan nasib guru PAUD di Bengkulu Selatan. Apalagi pada masa kampanye, salah satu program unggulan Dirwan-Gusnan adalah pendidikan.
"Besar harapan kami kepada pemerintah untuk memberikan kejelasan atas nasib guru PAUD," harapnya.
Diceritakannya, lantaran tidak ada harapan untuk menerima tunjangan sertifikasi bagi guru PAUD, dirinya sempat pindah tugas dari sebelumnya mengajar di PAUD Kemang ke TK Al-Azhar Bengkulu Selatan. "Saya mulai ngajar di PAUD Kemang sejak 2006. Karena tidak jelas dan tidak ada peluang untuk ikut sertifikasi, makanya saya pindah ke TK Al-Azhar," pungkasnya. (Apdian Utama)