Sebagaiman tertuang dalam SK Bupati yang ditandatangani Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, mantan Kepala Dinas Dikpora Ahmat Waif dimutasikan menjadi guru di SMP Negeri 12 BS, sedangkan mantan Kabid Dikdas Firdaus Mus dimutasikan menjadi guru di SD Negeri 21 BS.
Atas tingkah kedua mantan pejabat itu, Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi meminta kepada kedua abdi negara itu untuk segera menjalankan tugas sesuai dengan SK Bupati. Jika tidak segera diindahkan, Wabup minta kepada Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan.
Gusnan mengingatkan, selaku Pegawai Negeri Sipil atau abdi negara, kedua mantan pejabat tersebut harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan. Apalagi, sambungnya, seorang PNS harus siap dan bersedia ditempatkan dimanapun dan pada posisi apapun. Jika tidak, tentunya akan ada sanksi yang akan diterapkan.
"Saya ingatkan,kepada siapapun yang belum menjalankan tugas sesuai SK Bupati, untuk segera melapor kesekolah masing-masing dan segera menjalankan tugas. Jika tidak, maka saya minta kepada inspektorat segera lakukan pemeriksaan," titah Gusnan.
Lanjut Gusnan, jika tidak juga segera menjalankan tugas, maka seorang PNS bisa dikategorikan mangkir dari pekerjaan. Jika seorang PNS tidak menjalankan tugasnya selama 46 hari lebih, maka sesuai Undang-Undang ASN, PNS tersebut bisa diberhentikan secara tidak hormat. Baca juga: Gusnan Beri Sinyal Mutasi Kepsek Yang Tak Dukung Program Pemerintah. (Apdian Utama)