BENGKULU, PB - Sebuah pemandangan baru akan tampak pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu. Pada bulan suci Ramadhan, seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota Bengkulu diminta untuk berpakaian muslim.
Baca juga : Sukseskan Revolusi Mental Delapan Tekad Bengkuluku
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor : 800/70/B.XI/2016 Tentang Penetapan Jam Kerja dan Pakaian Dinas PNS Pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.
Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon. Disebutkan, surat tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1743/M.PAN-RB/5/2016.
Kemudian Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2015 Tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Kerja Jam ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1437 Hijriyah. Surat-surat tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Disamping itu, ketentuan ini juga mengatur tentang jam kerja. ASN yang lima hari kerja, diperkenankan untuk pulang lebih cepat pada pukul 15.00 WIB dari biasanya pukul 16.00 WIB. Kegiatan oleharaga setiap hari Jumat dihapuskan sementara waktu istirahat disarankan untuk melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah. [RN]