BENGKULU, PB - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti memberi 'lampu hijau' kepada penegak hukum terkait dengan hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu yang menyatakan adanya belanja fikif perjalanan dinas di lingkungan Provinsi Bengkulu. Baca juga: BPK Temukan Rp 2,13 Miliar Belanja Fiktif Pemprov Bengkulu.
Ridwan tampak kesal atas temuan BPK tersebut. Pasalnya, penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2015 itu terjadi dihampir seluruh SKPD yang dipimpinnya. Atas dasar itu, gubernur meminta agar temuan ini ditindak lanjuti secara hukum.
"Karena temuan ini yang bandel-bandel seolah-olah tidak bersalah. Biarlah penegak hukum yang tindak lanjuti," katanya, Jumat (10/06).
Namun BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada seluruh "pejabat bandel" untuk segera mengembalikan dana tersebut sesuai dengan hasil audit. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka temuan tersebut bisa langsung dibawah ke ranah hukum.
Hal itu termaktup dalam Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantaun Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pmeriksa Keuangan. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan setiap pejabat diwajibkan menindaklanjuti hasil rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
Pada ayat (2) disebutkan tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut. Dan (3) tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (3) berbunyi apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) diterima pada Kamis (9/6/2016), maka selama 60 hari kedepan setiap SKPD yang terjerat dalam belanja fiktif tersebut masih diberi pengampunan untuk melakukan perbaikan dan pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, Ridwan Mukti telah mengambil langkah penyelamatan dengan menggelar rapat kordinasi secara tertutup di Kantor Gubernur, pada Kamis (9/6/2016) kamrin. Rapat tersebut digelar terkait dengan hasil temuan BPK Perwakilan Bengkulu yang menyebabkan provinsi gagal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). [MS]