BENGKULU, PB - Pemberhentian Dorisman Junaedi, salah satu tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota bengkulu beberapa waktu yang lalu menyatakan sikap keberatan atas tindakan tersebut yang dinilainya tidak tepat. Baca juga: Pemkot Masih Puasa Terima CPNS
Menyikapi hal tersebut, Plt Dishubkominfo Kota Bengkulu Mardi Kasuma yang ditemui di ruang kerjanya hanya mengatakan pemberhentian tersebut telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu melalui hasil pertimbangan dan evaluasi setelah menerima rekomendasi dari SKPD bersangkutan.
"Kebijakan pemberhentian tidak sembarang di lakukan tanpa ada kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Baik sebagai tenaga honorer atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat dengan peraturan yang harus di patuhi sebagai tanggung jawab pekerjaan," ungkap Mardi Kasuma.
Mardi menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada kaitan dengan gaji yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan. sebab terkait gaji yang menjadi hak Junaedi bukan menjadi wewenang pihaknya. "Kalau urusan kenapa gaji belum diterima, ya, itu bukan urusan kami dan silahkan saja yang bersangkutan menemui pihak yang menangani masalah gajinya tersebut" imbaunya.
Sebelumnya, ratusan tenaga kontrak atau honorer di Kota Bengkulu dipastikan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan para honorer tersebut. Pemerintah Kota Bengkulu juga menetapkan kenaikan gaji para honorer. Baca juga: Gaji Honorer Tak Boleh di Bawah Rp 1,25 Juta. (Nurul Saadi)