Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hukum Berat Tsk Pemrkosa YY, Jaksa Gali Pasal Lain

[caption id="attachment_26495" align="alignleft" width="300"]Kasipidum Kejari Bengkulu Kasipidum Kejari Curup Aantomo.[/caption]

REJANG LEBONG, PB - Enam hari pasca dilakukan serah terima berkas perkara 5 tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YY (14) Warga Desa Kasie Kasubun oleh penyidik Polres Rejang Lebong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup masih melakukan penelitian kelengkapan berkas tersebut untuk mencari dan menetukan peran masing masing tersangka (tsk) dalam aksi bejat yang dilakukannya tersebut.

Baca juga:

"5 orang Tsk ini berstatus Dewasa ini diantaranya To (19), Su (19), Bo (20), Fa (19) dan Za (23). Para tsk ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Kita masih mencari peran dari masing - masing Tsk dalam kasus ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardoyo melalui Kasi Pidum Aantomo.

Dijelaskan Aan, tujuan menelaah peran para tsk yaitu untuk menggali pasal lain guna memberatkan para tsk. Khususnya Za yang dianggap sebagai gembong dari peristiwa ini. "Untuk saat ini, mereka hanya bisa dijerat pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling tinggi hanya 20 tahun penjara," ujar Aan.

Sementara, untuk berkas perkara 1 Tsk lainnya berinisial Ja (14) juga masih diteliti. Hanya saja, penelitian berkas perkara Ja dipercepat lantaran Ja masih berstatus anak-anak. "Untuk pasal yang diterapkan sama saja dengan 7 Tsk anak-anak sebelumnya. Kami harap, seluruh element masyarakat dapat dengan tenang membantu dan mendukung kami untuk segera menuntaskan kasus ini," ujar Aan. (Ifan S)