[caption id="attachment_28348" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Datuk Da (60) warga salah satu kelurahan di Kota Manna divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna selam 9 tahu penjara. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntuk Datuk yang sempat menjabat sebagi imam salah satu masjid ini.
Lihat juga: Hukuman Kejahatan Seksual Harus Diberatkan dan Jokowi Sahkan Perppu Kebiri
Vonis tersebut dilakukan sebagai akibat dari perbuatan tidak terpuji yakni mencabuli salah satu ana-anak yang dilakukan Da terhadap De seorang perempuan yang keterbelakangan mental pada Februari 2016 lalu di kebun kelapa milik terdakwa.
Atas vonis majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Iman dan hakim anggota Achmad Fahrurozi dan Dini Anggraini berupa penjara selama 9 tahun tersebut baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.
Lihat juga: Tayangan Sinetron Berdampak Pada Kekerasan Seksual dan Khofifah: Waspada, Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es
"Yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa juga sudah tua dan lanjut usia. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa sudah merusak masa depan korban dan korban tahu pada saat kejadian kalau korban dalam kondisi kurang sehat mental," ujar Muhammad Iman. (Apdian Utama)