(Baca juga: Bermasalah, 3.143 Perda Dibatalkan dan Mendagri: Tak Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus)
Peraturan-peraturan yang dibatalkan ini umumnya berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Misalnya tentang pajak daerah, retribusi bagi perusahaan, retribusi telokomunikasi, dan lainnya. Selain itu, semua perda tentang biaya pengurusan KTP dan Akta Kelahiran yang ada di daerah juga dibatalkan.
Berikut daftar lengkapnya:
Pemprov Bengkulu
- Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Perusahaan Pertambangan dan Hasil Perusahaan Perkebunan
- Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
- Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi
- Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Pergub Nomor 23 Tahun 2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Pengusaha Pertambangan Provinsi Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Selatan
- Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Kabupaten Bengkulu Tengah
- Perda Nomor 1Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Kabupaten Bengkulu Utara
- Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendaliaan Menara Telekomunikasi
- Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kabupaten Kepahiang
- Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
- Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturas Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
- Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kabupaten Mukomuko
- Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
- Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Kabupaten Rejang Lebong
- Perda Nomor 32 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
- Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat
- Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
- Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil
Kabupaten Seluma
- Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
- Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu
Kota Bengkulu
- Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Biaaya Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil
- Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
Kabupaten Kaur
- Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
- Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Terkait pembatalan regulasi ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, pemerintah daerah yang peraturan daerahnya dibatalkan oleh Kemendagri bisa menggugatnya melalui Mahkamah Agung.
"Silakan gugat ke MA. Boleh bupati, wali kota, masyarakat juga boleh gugat ke MA," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kemendagri semata-mata untuk memperpendek jalur birokrasi. Dengan adanya efisiensi Perda, maka pengurusan izin bisa lebih cepat.
"Mengurus usaha biar izinnya tidak ruwet, untuk mempermudah pelayanan. Jadi pelayanannya satu pintu," kata Sumarsono. [GP]