BENGKULU, PB - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengaku jika jumlah honorer Pemda Provinsi Bengkulu yang mencapai 2.025 orang sangat membebani APBD daerah ini. Namun, ia menyampaikan tidak akan gegabah dalam melakukan pemangkasan para tenaga harian lepas tersebut.
"Dalam rangka untuk menyelesaikan honorer ini tidak boleh gegabah dan manusiawi. Jadi harus hati-hati sekali," kata Ridwan Mukti.
(Baca juga: Tak Ada THR untuk Honorer)
Mantan Bupati Musirawas ini menerangkan ada 4 kriteria honorer yang dibutuhkan oleh pemerintah saat ini. Pertama, guru. Ridwan mengatakan, banyak sekolah-sekolah di provinsi ini yang kekurangan guru lantaran tidak ada tes PNS untuk formasi ini.
"Masa kegiatan belajar mengajar harus dihentikan karena tidak ada honorer, ini bukan melanggar aturan tapi bentuk diskresi," ujar Ridwan.
Kedua, tenaga kesehatan. Ridwan menyampaikan saat ini dokter tidak ada di puskesmas, pelayanan kesehatan juga kekuarangan bidan dan perawat. Di bidang ini, pemeritah juga bisa melakukan diskresi untuk melakukan perekrutan tenaga kesehatan karena belum ada tes PNS.
Ketiga, tenaga penyuluh. Posisi ini menurut Ridwan sangat penting. Misalnya penyuluh KB, penyuluh agama, pertanian dan perikanan. "Penyuluh ini sangat penting untuk membantu agar masyrakat bisa makan, tidak gagal panen, penyuluh ini bisa diskresi," ungkapnya.
Keempat, honorer untuk jaga kantor. Politisi Golkar ini menyampaikan kantor SKPD yang ada di Bengkulu ini terpisah-pisah atau berbeda dengan daerah lain yang terpusat. "Artinya kita butuh orang yang menjaga atau honorer non skill," sambungnya.
Namun, ia menegaskan diskresi ini tidak bisa jadi pegawai tetap atau hanya tahun berjalan itu saja. Dalam bahasa lain, bisa saja berganti tahun, kontrak para pekerja itu bisa diperpanjang atau tidak.
Selain itu, ia melanjutkan, persoalan yang dihadapi di Bengkulu adalah dari 2.025 honorer tersebut tidak ada yang sarjana dan bukan 4 kategori yang dia sebutkan itu. Karena itu, kedepan harus diadakan sebuah solusi-solusi.
Solusi seperti apa yang akan dijalankan Ridwan? Pertama, ia telah memerintah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pendataan dan pengecekan fisik. Setelah itu, para honorer ini akan dites wawancara dan dikaji apakah betul masih diperlukan atau tidak.
"Terakhir, nanti akan direkomendasikan kepada kepala SKPD untuk mengambil tindakan atau kebijakan lanjutan," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk kedepan, honorer Bengkulu akan terkonsolidasi atau terkontrol di BKD. Dengan demikian, SKPD tidak bisa seenak-enaknya merekrut honorer sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang tanpa koordinasi dengan BKD.
"Intinya nanti kita minta tenaga honorer itu berdasarkan kebutuhan karena perekrutan honorer ini sebenarnya melanggar PP 48," pungkasnya. [IC]