BENGKULU, PB - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan, mengungkapkan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mendatangi kantornya pada Kamis (2/6/2016) lalu, adalah untuk mengusut tiga perkara. Baca juga: Pindah Kas Daerah Diputuskan Wali Kota dan Wakilnya
Pertama, jelasnya, ada transaksi yang seharusnya tidak boleh lagi dilakukan oleh pengelola kas daerah Pemerintah Kota tahun 2015 pertanggal 31 Desember 2015, namun tetap dilakukan hingga tanggal 12 Januari 2016.
Kedua, lanjutnya, ada dana pihak ketiga yang seharusnya ditransfer oleh pemegang kas daerah Pemerintah Kota tahun 2015 namun dana tersebut tidak sampai kepada pihak ketiga yang dimaksud.
Ketiga, kata Sofyan, ada pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu tanpa sepengatahuan Bendahara Umum Daerah (BUD). Ia menerangi, SP2D ganda ini dicairkan oleh pemegang kas daerah tahun 2015 dan pemegang kas daerah 2016.
"Keseluruh transaksi mencapai Rp 7 miliar. Kedatangan pihak Kejari Bengkulu ke kantor DPPKA untuk meminta rekening koran yang ada pada kita dan surat penutupan rekening. Kalau secara resmi, penggeledahan itu tidak ada," kata Sofyan.
Ia memaparkan, pada DPPKA Kota Bengkulu juga tidak ada penyegelan dan surat perintah penggeledahan. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Bengkulu hanya meminta konfirmasi mengenai hal-hal yang disebutkannya tadi.
"Jadi sebenarnya yang disasar itu bukan DPPKA Kota Bengkulu, namun pemegang kas daerah. Pihak Kejari Bengkulu sebelum mengumpulkan data-data menunjukkan surat-surat permintaan secara resmi kepada kami," demikian Sofyan.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu, Eddyson telah mengklarifkasi bahwa terkait dana yang disebut SP2D ganda telah dikembalikan kepada kas daerah sehingga tidak ada masalah. Hal itu terjadi karena adanya miskomunikasi yang dilakukan BPD pasca perpindahan rekening kas daerah ke BRI. Baca juga: SP2D Ganda Dinas Koperasi Kota Disoroti GMPOAK. [RN]