Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ini Pedoman Susun APBD 2017

MendagriJAKARTA, PB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Peraturan Mendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada seluruh provinsi.


Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan regulasi ini harus dipedomani oleh semua pemda. Misalnya saja, dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah (Pemda) harus mengubah pola pikir money follow function and organization menjadi money follow program.


Selain itu, ia juga minta agar tidak menggunakan kalimat yang bersayap. Dalam bahasa lain, adanya penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas.


"Contoh, program seperti bantuan peningkatan kapasitas nelayan, ternyata hanya untuk pembangunan trotoar jalan. Padahal bisa lebih kongkrit dengan, bantuan jaring nelayan dengan jumlah tertentu," kata Tjahjo.


Kemudian, masalah dana hibah dan bantuan sosial juga harus dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria jelas sesuai peraturan yang ada. Selain itu, anggaran belanja modal juga harus diperbesar.


Terakhir, pemda harus menyampaikan realisasi APBD semester pertama dan tahunan secara tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau.


Ia juga berpesan agar Pemda dan DPRD bisa mengalokasikan anggaran secara teliti. Menurut dia, area rawan korupsi seperti dana hibah bansos, uang perjalanan dinas, retribusi serta pajak daerah.


Kemudian, area rawan bencana juga membutuhkan pos anggaran khusus. Makanya, ia tekankan agar Pemda tahu potensi bencana di daerahnya dan siapkan postur anggarannya sendiri.


"Kemudian, tugas pemerintah ke dalam, yakni peningkatan kapasitas aparatur dengan pembinaan dan pelatihan. Itu juga memerlukan anggaran periodik," ujar Tjahjo.


Mendagri menambahkan, ada 5 indikator utama pengelola keungan daerah. Pemda harus melihat ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan anggaran, ketepatan penyampaian LKPD, kualitas opini pemeriksaan BPK dan pemeriksaan IPK.


"Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2017. Secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif," kata dia. [GP]