Baca juga:
- Dugaan Korupsi RSMY, KPK Periksa Hakim Siti
- KPK Sita Bukti Kuat Dugaan Korupsi di RSMY.
- KPK Tahan 5 Tsk Suap Hakim
"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu JP hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu)," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Rabu (1/6/2016).
Selain Janner, Toton juga diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Edy Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan RSUD M Yunus Bengkulu. "Tersangka ES juga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa SS (Syafri Syafei)," kata Yuyuk.
Hakim Janner dan Toton dibekuk KPK dengan bukti Rp 650 juta. Uang itu disebut sebagai kompensasi vonis bebas dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif. Setelah ditelusuri, tarif Janner dan Toton untuk membebaskan 2 terdakwa itu sejumlah Rp 1 miliar.
Sebagai uang muka, kedua terdakwa menyetor Rp 500 juta, dan dilanjutkan menyetor Rp 150 juta pada 23 Mei lalu. Namun aksi tersebut dicium KPK sehingga membekuk Jenner dan Toton pada Senin sore tersebut. [MS]