REJANG LEBONG, PB - Fenomena unik terjadi disaat petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Polres Rejang Lebong, Polisi Militer dan Petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rejang Lebong akan melakukan penertiban pedagang kaki lima yang masih nekat berjualan di tepi jalan raya. Petugas 'ricuh' dan bingung mencari aturan yang akan mendasari aksi penertiban tersebut.
"Tidak bisa begini pak. Kita bekerja harus ada dasar aturannya, tidak bisa sembarangan saja. Nanti yang seharusnya kita menegakkan hukum malah kita yang berlawanan dengan hukum," ujar salah satu anggota POlres Rejang Lebong kepada petugas lainnya saat apael persiapan peneryiban di balai agung lapangan setia negara, senin (06/06) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP RL, Edi Robinson bersikeras, seluruh pedagang kaki lima yang masih berjualan di trotoar dan tepi jalan harus dipaksa masuk untuk ikut berjualan di dalam lokasi pasar ramdhan.
"Dari hasil rapat kemarin, seluruh pedagang tidak boleh berjualan di tepi jalan, kecuali di dalam lokasi pasar ramadhan. Sebab, jika nanti dibiarkan, para pedagang yang semulanya menurut berjualan di dalam lokasi pasar ramadhan maka akan ikut liar berjualan di tepi jalan raya," ujar Edi.
SEmentara itu, Plt Kepala Dispenda, A Gafur juga ikut berkeras agar seluruh pedagang tanpa terkecuali harus masuk berjualan di dalam lokasi. "Jika tidak di dalam lokasi pasar ramadhan maka harus di bongkar," ujar Gafur.
Kendati sempat molor selama 2 jam akibat bersilang pendapat, namun petugas akhirnya tetap melakukan penertiban. "Saat ini, kita hanya memberikan teguran saja kepada pedagang ini. Besok kalau masih ada maka akan kita bongkar paksa," ujar Kakan Satpol PP. (Ifan S)