BENGKULU, PB - Kapolda Bengkulu Brigen Pol H M Ghufron mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan tambang untuk memiliki legalitas. Hal ini ia sampaikan usai melaksanakan Rapat Koordinasi Ops Ramadniya di Aula Polda Bengkulu, Rabu (22/6/2016).
Lihat juga: Nasib Pertambangan Ditangan Pemprov dan Pertambangan Harus Sejahterakan Rakyat
Kapolda sempat menyinggung adanya salah satu perusahaan di Kabupaten Lebong yang terindikasi melanggar aturan. Perusahaan tersebut menggunakan barang cairan berbahaya seperti boraks, mercuri, air raksa dan sianida.
Menurut dia, bila bahan-bahan tersebut tercampur makanan, maka akan langsung berdampak terhadap kesehatan manusia. Bahkan, lanjutnya, bila tercampur dengan tanah maka akan merusak struktur tanah yang akan membuat air tercemar dan biota ikan mati.
"Ini tidak dapat dibiarkan karena tata niaga dan tata jual dari pada barang-barang tadi harus ada izin dan digunakan dengan izin sehingga penggunaan ini dapat sesuai dengan aturan," ucap Kapolda.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan tambang harus memiliki izin resmi, termasuk dari Pemerintah Kabupaten setempat. Tambahnya, perusahaan tersebut juga harus melakukan transfer pekerja dan dipimpin oleh manajemen direksi yang legal.
Dengan adanya aktifitas pertambangan tersebut, harapnya, Pemerintah Kabupaten bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan ketentuan. Disamping itu, ia juga berharap adanya perlindungan terhadap para pekerja.
"Yang punya perusahaan juga dapat keuntungan karena operasionalisasi dapat berjalan dengan baik, Pemda juga akan mendapatkan PAD mudah-mudahan. Sehingga ketiga pihak ini dapat berjalan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Kapolda. [Zefpron]