JAKARTA, PB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengacara bernama Krepti Sayeti. Hal ini guna mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan 2 hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Krepti diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santoni. "Diperiksa untuk tersangka ES," ujar Yuyuk, Jumat (17/6/2016).
Selain itu, di hari yang sama, KPK juga memeriksa Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu bernama Toton. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami kasus dagang perkara dugaan korupsi di Honor Pembina di Rumah Sakit M Yunus (RSMY).
Sekedar mengingatkan, kasus suap hakim ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang, pada 23 Mei lalu. Total sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Diantaranya Hakim Janner Purba, Hakim Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin, mantan Kabag Keuangan RSMY Syafri Syafi, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSMY Bengkulu Edi Santoni.
(Baca juga: Suap Hakim, KPK Panggil UJH)
Beberapa nama sebenarnya sudah diperiksa oleh komisi anti rasuh terkait kasus ini. Tak tanggung-tanggung, Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah juga sempat diperiksa oleh KPK pada 7 Juni lalu. [GP]