BENGKULU, PB - Buruknya pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus ternyata belum mendapat perhatian khusus. Pasalnya, sejak 4 tahun lalu sejak diusulkan DPRD Provinsi Bengkulu agar dilakukan perbaikan pengelolaan menajemen parkir berbasis komputerisasi tidak juga terealisasi. Akibat pemungutan pajak secara manual seringkali merugikan pengguna parkir.
Baca juga: Pemkot – RSMY Diimbau Duduk Bersama
Oleh karena itu, Ombudsman RI Bengkulu kembali mendapatkan pengaduan terkait pelayanan parkir di RSMY tersebut. Masyarakat mengeluhkan biaya parkir motor bagi keluarga pasien yang ikut menginap di RSMY karena biayanya membengkak dan memberatkan masyarakat. Sebab untuk biaya kendaraan bermotor dikenakan biaya hingga Rp 7000 atau lebih, tergantung lamanya kendaraan.
Melalui Asisten Ombudsman Jaka Andika mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan pasti mengenai penanggung jawab pengolahan lahan parkir rumah sakit tersebut. "Apakah ditangani oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu yang masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pihak RSMY menyerahkan lahan parkir kepada pihak ketiga," katanya.
"Kita juga belum mengetahui apakah pihak RSMY apakah pihak ketiga langsung menyetor pembayaran pajak atau retribusi parkir itu ke instansi terkait?," ungkapnya.
Ia menambahkan meski demikian pihaknya akan secepatnya melakukan tindak lanjut terkait pelayanan parkir yang dikeluhkan masyarakat. "Apa yang dirasakan masyarakat semoga dapat segera diatasi dan juga ada transparansi sehingga masyarakat dapat mengetahui standar tarif pelayanan parkir di RSMY," ungkapnya.
Dari data terhimpun, pada tahun sebelumnya, biaya parkir diketahui untuk kendaraan roda dua dikenakan bea parkir senilai Rp 2000. Bila kendaraan menginap akan dikenakan biaya senilai Rp 5000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan bea parkir Rp 4000, dan parkir inap sampai dengan Rp 6000.
Namun, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi tempat khusus parkir dijelaskan untuk pelataran atau taman parkir bagi kendaraan bermotor Rp 100, mobil sedan dan jep Rp 200, minibus dan angkutan kota Rp 300, serta roda enam Rp 400 per tiga jam.
Sebelumnya, pihak RSMY juga0 disebutkan mengemplang pajak parkir selama 3 tahun terhitung dari 2013-2015. Nilai tunggakan pajak tersebut mencapai Rp 4,8 miliar. Pemerintah Kota Bengkulu telah melayangkan surat dengan nomor 970/58.D.II/DPPKA/2015 tentang permintaan agar Pajak Parkir RSMY dibayarkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah. (Nurul Saadi)