Ombudsman Buka Posko Pengaduan
BENGKULU, PB - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah sangat menentukan input calon peserta didiknya, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga proses ini menjadi salah satu penentu keberhasilan proses pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Atas dasar tersebut, sepantasnya PPDB yang jujur, kredibel dan transparan diterapkan dalam pelaksanaannya. Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik kembali mengimbau masyarakat berperan aktif mengawasi proses PPDB.
"Laporkan ke Ombudsman bila mengalami atau mengetahui kecurangan PPDB tahun ajaran 2016/2017," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, Minggu (12/6/2016).
Ia menjelaskan, pelaporan kecurangan proses PPDB 2016/2017 dapat dilakukan masyarakat dengan datang langsung kekantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu di Jalan Raflesia No. 30 Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. Atau dapat menghubungi melalui telepon 0736-20730.
"Sedangkan secara Nasional, Ombudsman RI membuka sms center pengaduan PPDB tahun ajaran 2016/2017 melalui nomor 0897-6449-566. Dengan format laporan, nama pelapor*No.KTP*Nama Sekolah*Isi laporan," terang Herdi.
Lebih jauh Herdi menerangkan, meskipun penyelenggaraan PPDB agenda rutin tahunan yang seharusnya memiliki aturan jelas dan tegas, namun tetap saja tiap tahunnya terjadi maladministrasi. Berdasarkan monitoring Ombudsman RI dalam PPDB tahun ajaran 2013 sampai dengan 2015, penarikan biaya tidak resmi menduduki peringkat teratas.
"Ombudsman menemukan adanya penarikan sejumlah biaya pada saat pendaftaran ulang siswa baru. Kemudian Ombudsman juga banyak temukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam praktek layanan PPDB," tambah Herdi.
Di beberapa daerah, untuk mengantisipasi kecurangan, diterapkan PPDB online. Metode ini dibeberapa tempat cukup efektif menekan kecurangan PPDB. Namun menurut Herdi metode PPDB online juga tidak terlepas dari masalah.
Mulai dari kesiapan teknologi maupun sumber daya manusia. Termasuk masyarakat belum cukup siap dengan metode online, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atas sistem tersebut.
"Untuk itu, PPDB dengan metode online harus disosialisasikan secara memadai, serta mempertimbangkan kemudahan akses dan kecepatan jaringan, mudah dipahami dan digunakan, kehandalan sistem dan proses tindak lanjut yang adil dan transparan," tutup Herdi. [Rilis]