Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mati Pajak, Jasa Raharja Tetap Akan Bayar Santunan Kecelakaan

13349178_1638516486470264_1571385847_nBENGKULU, PB - PT Jasa Raharja tetap akan membayarkan santunan kecelakaan terhadap kendaraan angkutan umum yang telah mati pajak. Pajak tidak menjadi hambatan dalam claim pertanggungan biaya atau santunan kecelakaan. Demikian disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Bengkulu, Muhammad Tawil.

Baca juga: Jasa Raharja Minta Masyarakat Proaktif dan Jumlah Santunan Jasa Raharja Naik 11,6 Persen

"Kendaraan umum yang mati pajak tetap dapat santunan, masalahnya bukan soal bayar pajak tapi yang terpenting adalah bayar premi. Jadi kalau bayar sewa premi maka pasti santunan akan tetap dibayarkan," katanya, Rabu (1/06).

Lanjutnya, proses claim tetap harus ikut pada prosedur dan mekanisme. Untuk itu dirinya berharap masyarakat dapat melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian, jadi tolong kalau mengalami kecelakaan tolong lapor ke polisi dan buat laporan kecelakaan dulu," ucapnya.

Senada, Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Bakaruddin turut menghimbau kepada masyarakt jangan takut dan ragu lapor saat mengalami kecelakaan.

"Birokrasi yang panjang sudah dipotong, jadi jangan takut lapor polisi, kalau ada laporan surat keterangan kepolisian claimnya pasti cair,"ucapnya.

Seperti diketahui, pagi ini (1/06) perusahaan plat merah tersebut menggelar diskusi publik dengan tema "Budaya Proaktif Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat" di Aula Poltekes Kemenkes, Kota Bengkulu. [MS]