REJANG LEBONG, PB - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Zulkarnain MT mengatakan jika Mobil Dinas (Mobnas) dan Motor Dinas (Tornas) boleh digunakan oleh para pejabat yang mendapatkan dan memegang mobnas tersebut saat perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah mendatang.
Hanya saja, jika Mobnas tersebut akan digunakan untuk keluar daerah harus mendapatkan ijin tertulis dari Bupati Rejang Lebong. Lihat juga: Mobnas Boleh Digunakan Mudik
"Tidak semua pejabat itu memiliki kendaraan pribadi. Jadi jika mereka ada yang menggunakan Mobnas untuk kepentingan hari raya Idul Fitri nanti ya sah-sah saja. Tetapi, kalau mau dibawa keluar kota ya harus izin pak bupati dulu," ujar Sekda.
Untuk kerusakan yang dialami Mobnas selama digunakan untuk kepentingan pribadi seperti itu harus ditanggung oleh pejabat itu sendiri biaya perbaikannya menggunakan uang pribadi. "Kalau rusak ya harus dibenarkan. Apalagi jika sampai terjadi musibah kecelakaan. Sebab, digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan Dinas," ujar Zulkarnain.
Kendati demikian, himbauan tersebut secepatnya akan dibuat surat edaran resmi dari pemerintah daerah Rejang Lebong. Agar nantinya dapat menjadi dasar kemakaian Mobnas itu. "Ya kita akan rapat koordinasi dulu dengan pak bupati, baru nanti kita buat surat edarannya," tegas Sekdsa. [Ifan]