BENGKULU SELATAN, PB - Berapa kali keputusan mutasi PNS dimasa Pemerintahan Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi kembali menyisahkan masalah dibelakangnya. Setelah mutasi guru dan kepala sekolah yang sempat menimbulkan konflik lantaran dinilai belum memenuhi syarat, mutasi beberapa pejabat struktural juga berujung masalah. Terbukti, setidaknya sudah tiga kali mutasi yang digelar terpaksa dibatalkan.
Baca juga: Dimutasi, 2 Mantan Pejabat Dikpora BS Belum Jalankan Tugas dan Gusnan Beri Sinyal Mutasi Kepsek Yang Tak Dukung Program Pemerintah
Pertama, mutasi Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan menjadi staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM terpaksa dibatalkan oleh KASN karena tidak melalui proses lelang jabatan.
Kedua, promosi Sepuan Yunir menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) terpaksa dibatalkan karena dinilai yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Sedangkan Mantan Kepala Dinas Dikpora BS Ahmat Waif tidak terima atas pencopotan dirinya dari jabatan Kadis Dikpora BS, sehingga Ahmat Waif melaporkan hal tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketiga, Mutasi Kabid Diklus Dinas Dikpora Iwan Darmawan menjadi staf dibatalkan. Pasca pembatalan mutasi tersebut, Iwan Darmawan dikembalikan ke posisi semula sebagai Kabid Diklus di Dikpora BS.
Atas banyaknya kesalahan yang berujung dengan pembatalan mutasi tersebut tidak sedikit mendapat kritikan. Salah satunya kritikan pedas disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Supin. Dirinyan menilai, bahwa mutasi yang digelar oleh eksekutif terkesan tergesa-gesa dan amburadul.
"Mutasi ini amburadul. Seharusnya Bupati bisa sabar dulu menunggu enam bulan terhitung dilantik. Saya yakin Bupati tahu aturannya, kalau mau mutasi eselon II harus melalui lelang. Staf ahli itu kan jabatan eselon II makanya harus melalui lelang jabatan. Terus untuk Sepuan Yunir yang dimutasi menjadi Plt Kadis Dikpora itu tidak memenuhi syarat, karena beliau itu kan dari staf langsung dipromosi menjadi Plt Kadis. Memang yang bersangkutan pernah menjabat eselon II di Kabupaten Kaur, tapi itu tetap tidak bisa. Karena di Bengkulu Selatan beliau masih staf," terang Supin.
Supin menilai, terjadinya kekeliruan ini disebabkan karena Baperjakat tidak berfungsi dengan baik dalam memberikan pertimbangan kepada Bupati sebelum melakukan mutasi dan promosi.
"Baperjakat kan tahu prosedur mutasi yang benar. Makanya sebelum mutasi, Baperjakat harus memberikan pertimbangan kepada Bupati. Dan sebaliknya, Bupatipun harus mau mendengarkan pertimbangan dan saran dari Baperjakat. Kalau fungsi Baperjakat berjalan dengan baik, saya yakin kekeliruan dan kesalahan seperti ini kecil kemungkinan akan terjadi," saran Supin. (Apdian Utama)