Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Niat Ingin Umroh, Warga Pasar Manna Tertipu Rp 32 Juta

[caption id="attachment_27291" align="alignleft" width="300"]Suriati A memperlihatkan Surat tanda bukti lapor dari Polda Sulselbar untuk Ahmad Gazali yang diduga melakukan penipuan perjalanan umroh Suriati A memperlihatkan Surat tanda bukti lapor dari Polda Sulselbar untuk Ahmad Gazali yang diduga melakukan penipuan perjalanan umroh.[/caption]

BENGKULU SELATAN, PB - Hati-hati jika ingin berangkat menunaikan ibadah umroh. Jika tidak melalui lembaga yang resmi dan orang yang jelas, bisa-bisa anda tertipu. Misalkan saja yang dialami oleh Jud Lela Herawati (46) warga Jl Kapten Bukhari RT 01 Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna. Ibu Rumah Tangga ini batal menunaikan ibadah umroh dan malah menderita kerugian sebesar Rp 32 Juta.

Baca juga: Daftar Tunggu Haji Bengkulu Capai 10 Tahun

Kejadian tersebut bermula pada sabtu tanggal 23 Februari 2016 dan Selasa 12 April 2016 lalu korban bertemu dengan terlapor yang bernama Irtini Hayati (33) warga Jl Hibrida 10 Perumahan Sakinah Kota Bengkulu. Pelaku yang berprofesi sebagai PNS Guru Agama ini menjanjikan kepada korban bisa mengurus keberangkatan paket umroh korban melalui salah satu biro jasa pelayanan haji dan umroh di Kota Bengkulu.

Namun korban merasa curiga lantaran setelah menunggu beberapa bulan, dirinya tak kunjung mendapat panggilan dari biro jasa untuk berangkat umroh, padahal uang yang telah disetorkan korban ke pelaku sudah mencukupi. Penasaran, korbanpun mendatangi kantor PT Arminareka Perdana di Kota Bengkulu.

Setelah dicek di kantor PT Arminareka Perdana, ternyata uang yang telah dititipakannya tidak disetorkan oleh pelaku ke pihak PT Arminareka Perdana.

"Setelah dicek langsung oleh korban, terlapor memang sudah mendaftarkan atas nama korban di biro jasa. Namun yang disetorkannya itu hanya uang pendaftaran. Padahal korban sudah memberikan uang sebesar Rp 32.883.600. Kemarin (8/6/16) korban melapor dengan nomor LP-B/163/VI/2016/SPKT RES. Saat ini laporan masih dala proses," ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kabag Ops AKP Nur Zaeni Toha. (Apdian Utama)