Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pamer Tidak Puasa, Gaji PNS Bisa Ditunda

[caption id="attachment_26804" align="alignleft" width="300"]pns makan Ilustrasi[/caption]

BENGKULU, PB - Hati-hati bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak puasa kemudian memamerkannya di depan umum. Pasalnya, apabila hal tersebut dinilai mengganggu maka PNS tersebut bisa saja terkena sanksi tegas.

Lihat juga: Ramadhan, Jam Kerja PNS Lebih Singkat

Disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Sumardi, PNS yang melakukan hal ini bisa dianggap melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi akan pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Misalnya di dalam bulan puasa, PNS menunjukkan makan minum di tempat umum, tentu ini akan kita sanksi," ujarnya.

Dalam PP Nomor 53/2010 itu, lanjutnya, sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga penundaan gaji berkala. "Untuk sanksinya sebatas itu, kecuali ada pelanggaran lainnya," jelasnya.

Dengan adanya sanksi tersebut, ia pun mengimbau agar PNS yang tidak puasa untuk tidak menggangu PNS lain yang berpuasa. Lebih-lebih kalau memamerkan hal tersebut di muka umum. "Kita imbau lah, jangan makan minum di tempat umum," kata Sumardi. [IC]