BENGKULU, PB - Besarnya potensi penerimaan zakat mengharuskan pemerintah untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Zakat untuk mengatur pengelolaannya. Pasalnya Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat (UU no. 38/1999). Baca: Potensi Tinggi, Raperda Zakat Diminta Tuntas dan Zakat Bisa Entaskan Kemiskinan
Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata-pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Serta meningkatnya hasil dan daya guna zakat.
Untuk itulah, legislatif dan eksekutif berupaya mempercepat terbentuknya perda tersebut. Dalam rapat penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Pantia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk. Panitia khusus dibentuk oleh DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara yang hasilnya disampaikan dalam rapat Paripurna.
Pimpinan sidang sebelumnya melempar usulan pembentukan Pansus kepada forum paripurna, hasilnya seluruh anggota sidang paripurna sepakat dengan pembentukan pansus zakat tersebut. "Baiklah, karena disetujui maka pembentukan Raperda akan dibahas melalui pansus dan untuk laporan hasil kerja pansus ditunggu hingga 14 juni mendatang," kata Ihsan Fajri sambil memukul palu sidang.
Juru bicara Fraksi PDIP, Agung Gatam saat menyampaikan pandanganya mengatakan pembentukan Pansus zakat ini bertujuan agar nanti bisa lebih akuntable dan transfaran dalam pengelolaan zakat. "Intinya kami sepat dengan dibahasnya raperda zakat ke tahap selanjutnya, namun Penting kiranya agar Raperda ini dibentuk pansus agar nanti perdanya bisa lebih dipercaya masyarakat," katanya, Selasa (7/06).
Seperti diketahui, dalam dengar pandangan fraksi, seluruh fraksi menyatakan sepakat dengan tindaklanjut pembahasan Raperda Zakat. Fraksi yang dimaksud adalah Fraksi PDIP, Nasdem, PAN, Golkar, Gerindra, Demokrat, FraksiKebangkitan Nurani dan Fraksi keadilan pembangunan. Baca juga: Sampaikan Pendapat, 8 Fraksi Setuju Raperda Zakat Ditindaklanjuti. [MS]