BENGKULU, PB - Masyarakat banyak mengeluhkan pembayaran retribusi parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini. Seringkali juru parkir yang berada di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu kerap menarik retiribusi diatas biaya normal, terlebih lagi menjelang hari raya Idul Fitri.
Lihat juga: Dispar Siapkan Lapak di Pantai Panjang
Untuk itu, UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Bengkulu Firdaus mengatakan bahwa pihaknya sendiri yang akan mengelolah kawasan Zona 9 di Pantai Panjang yang terutama pada lokasi parkir di lapak yang akan di gunakan pedagang saat hari raya nantinya.
"Kita mengimbau kepada warga untuk membayar jasa parkir sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 yaitu kendaraan roda dua membayar Rp 1000, roda empat Rp 2000, dan mini bus Rp 3000, serta roda enam Rp 4000," ungkapnya.
Ia menambahkan jika nantinya ditemukan ada juru parkir yang melakukan kecurangan dengam meminta retribusi parkir yang tidak sesuai aturan, warga dianjurkan untuk langsung melaporkan ke pihak Dishubkominfo.
"Kalau ada jukir yang nakal laporkan kepada kami, jika terbukti kami langsung cabut Surat Perintah Tugas (SPT) jukir tersebut dan melaporkan hal itu kepihak kepolisian dengan pasal pemerasan, agar menimbulkan efek jera kepada jukir nakal," tutupnya. (Nurul Saadi)