JAKARTA, PB -Pemerintah telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut juga Gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direalisasikan lebih awal pada bulan Juni ini. Sebelumnya, THR tersebut rencanya akan dibayarkan bersamaan dengan Gaji ke-13 pada Juli mendatang.
Baca juga: Juli, Gaji ke-13 dan THR PNS Cair
Hal tersebut diputusakan dalam rapat bersama Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, di Jakarta.
Melalui Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan hal tersebut diberlakukan untuk mengurangi beban pembiayaan negara jika gaji tersebut dikucurkan dalam bulan yang sama.
“THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 pada Juli mendatang,” terangnya, kemarin (2/6/2016).
Perhitungan gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016 atau sebesar gaji pokok. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.
Senada dengan itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan alasan pemberian gaji ke-13 memang diperuntukkan untuk membantu kas keuangan para pegawai negeri sipil (PNS) jelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.
tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus.
“THR mungkin dua minggu sebelum Lebaran. Gaji ke-13 itu seminggu sebelum tahun ajaran baru. Awal Juli. Ini dilakukan untuk mendukung cashflow,” kata Bambang.
Meskipun tidak dicairkan secara bersamaan, mantan pelaksana tugas kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut optimistis hal ini bisa menjadi daya gedor dalam meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat yang selama kuartal I-2016 cenderung menurun. “Pasti menolong (konsumsi masyarakat),” demikian Bambang.
Aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan. (RPHS)