BENGKULU, PB - Untuk menengahi masalah yang muncul antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Pakar Hukum Keuangan Universitas Bengkulu (UNIB) Elektison Somi menyarankan kedua lembaga tersebut untuk duduk bersama, Kamis (2/6/2016).
Baca juga: KPK Sita Bukti Kuat Dugaan Korupsi di RSMY
Pasalnya, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu menyebutkan selama 3 tahun terhitung dari 2013-2015 pihak manajemen RSUD M Yunus mengemplang pajak senilai Rp 4,8 miliar. Sementara pihak RSUD M Yunus berdalih Pemkot Bengkulu masih memiliki hutang Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) tahun 2012 sebesar Rp 2,3 miliar.
"Menurut hemat saya, kenapa masih ada saling tarik ulur masalah ini, karena mereka belum duduk bersama. Bisa jadi dalam pandangan rumah sakit, belum membayarkan pajak parkir tadi karena belum ada kepastian tentang pembayaran utang jaminan kesehatannya. Disatu sisi, pihak RSMY juga sesuai aturan harus membayar pajak parkir mereka. Jadi harus duduk bersama," katanya.
Guna menghindari persoalan administrasi di kemudian hari, lanjutnya, kedua belah pihak harus segera duduk bersama untuk melaksanakan kewajiban masing-masing. Ia menilai, masing-masing pihak bahkan bisa secara bersama-sama menghitung berapa akumulasi pajak parkir yang selama ini belum dibayarkan oleh pihak RSMY.
"Pemkot melalui RSMY bisa meminta agar pihak ketiga mengeluarkan data berapa perolehan dana jasa parkir yang mereka himpun selama ini. Kemudian bersama-sama Pemerintah Kota menghitung besaran pajak parkirnya. Tapi dengan catatan Pemkot bersedia untuk membayar utang jaminan kesehatan mereka kepada pihak RSMY," ujar peraih gelar doktor dari UNPAD ini.
Data terhimpun, masing-masing pihak selama ini telah menyampaikan tentang hak dan kewajiban masing-masing. Misalnya, RSMY mengemukakan tentang pentingnya pembayaran utang Jamkeskot yang seharusnya dibayar sebelum Wali Kota Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda menjabat tersebut.
Disisi lain, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu juga telah melayangkan surat dengan nomor 970/58.D.II/DPPKA/2015 tentang permintaan agar Pajak Parkir RSMY dibayarkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah. [RN]