JAKARTA, PB - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
(Baca juga: Menteri Agraria: Sepanjang Pantai Jangan Diprivatisasi)
Dalam Perpres ini dijelaskan, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Menurut Perpres ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
"Penetapan batas sempadan pantau untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres ini.
Penetapan batas sempadan pantai itu dilakukan untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam; c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
Perpres ini menegaskan, penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah itu dilakukan berdasarkan perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.
Adapun penetapan batas sempadan pantai untuk daerah rawan bencana di wilayah pesisir, dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan, dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.
Perpres ini juga menegaskan, pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan pantai diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri/kepala lembaga terkait.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Juni 2016 itu. [GP]